" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > usap kepala dan bersih hidung < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , pada saat ber - wudlu ana lihat bagi jamaah hanya menyipratkan air ke rambut bagi depan ( ubun - ubun ) bukan usap seluruh kepala , juga hanya basah hidung dengan air bukan pasu air kedalamya , betul mana yang lebih rojih dari kasus sebut . " , " terima kasih atas jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 6 june 2007 03 : 25  " , "  5 . 544 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , pada saat ber - wudlu ana lihat bagi jamaah hanya menyipratkan air ke rambut bagi depan ( ubun - ubun ) bukan usap seluruh kepala , juga hanya basah hidung dengan air bukan pasu air kedalamya , betul mana yang lebih rojih dari kasus sebut . " , " terima kasih atas jelas . " , " n " , " perintah untuk usap kepala memang ada di dalam ayat al - quran , bunyi : " , " ( qs . al - maidah : 6 ) " , " kalau lihat contoh dari praktek nabi saw , beliau laku usap dengan beberapa cara yang beda . salah satu di antara adalah dengan letak dua tapak tangan di atas ubun - ubun , lalu gerak ke arah belakang kepala . dan beliau laku sekali saja , tidak tiga kali . " , " . ( hr abu daud ) " , " dari abdullah bin zaid bin ' ashim tentang wudhu ' nabi , kata ,  " dan beliau usap kepala kemudian letak tangan di bagi depan kepala lalu geser ke bekalang . ( hr bukhari muslim ) " , " . " , " yang maksud dengan usap adalah raba atau jalan tangan ke bagi yang usap dengan basah tangan belum dengan air . sedang yang sebut kepala adalah mulai dari batas tumbuh rambut di bagi depan / dahi ke arah belakang hingga ke bagi belakang kepala . " , " dari sekian banyak dalil , para ulama kemudian ijtihad untuk tarik simpul . memang ada sedikit beda dalam simpul yang muka oleh masing - masing , namun beda itu cukup manusiawi dan wajar , ingat tiap dalil beri terang yang sedikit lain . " , " kata misal mazhab al - hanafiyah , mazhab inimengatakan bahwa yang wajib untuk usap tidak semua bagi kepala , lain sekadar bagi dari kepala . yaitu mulai ubun - ubun dan di atas telinga . " , " lain hal dengan mazhab al - malikiyah dan al - hanabilah , mereka tetap dapat untukmengatakan bahwa yang wajib usap adalah seluruh bagi kepala . bahkan al - hanabilah wajib untuk basuh juga dua telinga baik belakang maupun depan . sebab turut mereka dua telinga itu bagi dari kepala juga . " , " bagaimana hadits yang riwayat oleh ibnu majah : dua telinga itu bagi dari kepala . namun yang wajib hanya sekali saja , tidak tiga kali . " , " lain lagi dengan dapat dari kalang mazhab asy - syafi iyyah . mereka kata bahwa yang wajib usap dengan air hanya bagi dari kepala , meski hanya satu rambut saja . " , " tentu saja mazhab ini tidak asal ngomong , tetapi berangkat dari dalil yang kuat , tidak turut mereka . dalil itu antara lain adalah hadits al - mughirah : " , " maka apa yang anda lihat itu sungguh tidak salah dapat - dapat yang ada di kalang ulama . kalau dapat itu benar , ulama itu akan dapat 2 pahala , tetapi kalau salah , hanya dapat satu pahala saja . tetapi kita tidak boleh kata bahwa cara itu sesat atau tidak sesuai dengan sunnah nabi saw . " , " yang disunnahkan bukan cuci ujung hidung , lain masuk air ke hidung dan kemudian keluar . masuk air ke hidung sebut " , " dan keluar sebut " , " . dua bagi dari sunnah wudhu . " , " dalil adalah bagai ikut : " , " ( hr muttafaq ' alaihi ) " , " sedang cuci ujung hidung atau bagi luar hidung bukan masuk sunnah dalam berwudhu ' . lagi sudah bersih saat basuh wajah . jadi buat apalagi bersih ? "
